Menjaga Nyala Listrik di Kalbar, PLN Tangguh Hadapi Tantangan Layangan di Langit
Meski sudah terjadi 35 kali gangguan karena layangan, tapi PLN berhasil mengatasinya tanpa harus terjadi pemadaman listrik
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Kundori, mengapresiasi upaya PLN melibatkan media dalam menghadapi tantangan layangan. Menurutnya peran wartawan dan media sangatlah krusial dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi di era digital ini, media memiliki akses luas untuk menyebarkan informasi yang benar dan akurat.
“Tantangan yang perlu kita hadapi bersama adalah mengedukasi masyarakat tentang risiko bermain layangan di sekitar jaringan listrik. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan pasokan listrik yang menjadi urat nadi kehidupan dan perekonomian kita, namun juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri,” ungkap Kundori.
Dia menambahkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur larangan bermain layang-layang di area yang dapat mengganggu jaringan listrik. Namun, upaya penegakan peraturan ini perlu dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus.
“Di sinilah media berperan besar. Melalui pemberitaan yang efektif, media dapat membantu menyebarluaskan pemahaman dan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah mengaku mendukung upaya penertiban layangan agar tidak mengganggu kelistrikan di Pontianak karena dampak kerugian bagi Masyarakat secara luas.
Amirullah menyampaikan Pemerintah Kota Pontianak melaui Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan razia setiap sore dengan melibatkan TNI-Polri. Razia ini dilakukan sebagai implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum. Kegiatan razia tersebut dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Pontianak.
“Setiap kegiatan tersebut selalu menemukan adanya layangan, gelasan, kawat dan gerinda. Penggunaan tali kawat dan gelasan pada permainan layangan sangat berbahaya karena dapat mengancam jiwa dan merusak gangguan jaringan listrik. Untuk itu patroli serta razia bersama garnizun rutin dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran akan bahaya bermain layangan menggunakan kawat dan gelasan,” kata Sekda Pontianak pada Senin, 18 November 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin mengaku setuju dengan Razia layangan yang dilakukan Pemkot dan apaarat.
“Apalagi ketika kawat layangan ini mengenai kabel listrik, bisa menyebabkan gangguan arus listrik ke rumah-rumah masyarakat. Jika sampai meledak merugikan kita semuanya. Mesti ada kolaborasi bersama dalam pengawasan permainan layangan ini. Pol PP sudah menjalankan tugas dengan melakukan razia layangan rutin. Itu juga sekaligus penegakan dari Perda Tibum. Mudah-mudahan adanya tindakan tersebut dapat mengurangi permainan layangan ini,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak ini.
Dalam Sehari Razia Layangan, 100 Meter Kawat Berhasil Disita
Di tengah tim PDKB melakukan pembersihan material sisa layangan kawat di Tower SUTT pada 14 November 2024, tak jauh dari lokasi itu, Tim Langit Biru juga mendapati banyak pemain layangan menerbangkan layangan di langit. Sekira pukul 16.29 Kamis lalu, penyisiran itu dilakukan di kawasan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Dari kejauhan Tim Langit Biru melilhat salah satu pria dewasa tengah bermain layangan di halaman sekolah. Dengan sigap Tim Langit Biru langsung melakukan razia terhadap pemain layangan itu. Lebih parahnya lagi, ketika layangannya diturunkan, pria tersebut menggunakan tali kawat pada layangannya. Penyitaan layangan beserta tali kawat yang digunakan kurang lebih 15 meter itu langsung dilakukan Tim Langit Biru.
Korlap Pontianak 4 Tim Langit Biru, Ferdiansyah menunjukkan kawat yang dipakai pemain tersebut. Ia tegaskan bahwa bermain layangan dengan kawat sangat berbahaya. Apalagi ini pemukiman padat penduduk dan begitu banyak kabel-kabel listrik di sekitarnya. Daerah Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu juga termasuk kawasan rawan karena SUTT 150 kV PLN berada di dekat sana.
“Bayangkan jika kawat layangan ini tersangkut di jaringan listrik, lalu ada masyarakat yang mengambilnya langsung, mereka bisa tersengat listrik,” ungkapnya.
Menurutnya dalam sehari razia yang dilakukan Langit Biru bisa mendapati 100 layangan, artinya dalam sebulan mereka bisa menyita hingga 1.000 layangan. Sementara untuk kawat layangan dalam sehari bisa didapatkan 100 meter. Kecenderungan pernainan layangan dilakukan di pukul 14.00-18.00 WIB.
Pontianak Diguncang Angin dan Hujan Lebat, Rumah Aulia di Tanjung Raya II Roboh |
![]() |
---|
DAFTAR Nomor Penting di Kota Singkawang yang Wajib Disimpan Warga |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Resmi Berubah Harga Token Listrik Rumahtangga per kWH Terbaru Mulai 1-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.