Public Service

Syarat Bikin SIM Terbaru Bagi Warga Yang Belum Daftar BPJS Kesehatan? Cek Cara Bikin SIM Online!

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon

Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku syarat perpanjangan SIM Online Terbaru per November 2024-Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktif bergabung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia, tanpa kecuali mulai November 2024. 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak memiliki atau bukan anggota BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan SIM. Namun masyarakat juga didorong agar mendaftar menjadi peserta JKN.

 “Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun ditulis Kamis (7/11/2024).

Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia Sejak November 2024,Ini Syarat Lengkapnya!

Kemudian, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan iuran, mereka diharapkan dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Dirinya berharap, masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

Pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Sehingga ketika penduduk membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!

Cara Perpanjang SIM Online

 

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore atau App Store  

  • Verifikasi data dengan nomor HP dan alamat email  
  • Lengkapi data profil, seperti NIK, nama, dan alamat email  
  • Verifikasi KTP  
  • Siapkan dokumen persyaratan, seperti SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan foto tanda tangan  
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi melalui e-Rikkes dan e-PPsi  
  • Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM  
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas  
  • Verifikasi data dan pilih jenis SIM dan Satpas penerbit  
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan  
  • Bayar biaya perpanjangan SIM  
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM  
  • Periksa status transaksi  
  • SIM akan dikirim atau diambil di Satpas  

SIM yang sudah diperpanjang akan terdigitalisasi. Jika SIM sudah mati, Anda tidak bisa memperpanjangnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda perlu menghubungi SATPAS terdekat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved