Ragam Contoh
5 Jaminan Sosial yang Wajib Diketahui Karyawan, Ada Santunan hingga Pensiun Rp4,9 Juta per Bulan
Jaminan sosial merupakan salah satu hak mendasar yang wajib diperoleh setiap pekerja di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui berbagai regulasi mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Melalui kepesertaan tersebut, pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga jaminan pendapatan saat pensiun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Jaminan sosial merupakan salah satu hak mendasar yang wajib diperoleh setiap pekerja di Indonesia.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko selama bekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun.
Pemerintah melalui berbagai regulasi mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Melalui kepesertaan tersebut, pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga jaminan pendapatan saat pensiun.
Meski program ini telah berjalan selama bertahun-tahun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara menyeluruh hak-hak yang dapat diperoleh dari program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut lima program jaminan sosial yang menjadi hak pekerja di Indonesia.
• Bukan Faktor Kurs, Pelancong Malaysia Akui Keunikan Pontianak Jadi Alasan Utama Berkunjung
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan program perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui program ini, peserta berhak menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan masa pembayaran maksimal enam bulan.
Selain bantuan finansial, peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Namun demikian, manfaat JKP hanya dapat diperoleh apabila pekerja telah memenuhi syarat kepesertaan, yakni memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir sebelum mengalami PHK.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga bantuan pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan.
Total santunan yang dapat diterima ahli waris mencapai Rp42 juta. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak yang memenuhi persyaratan.
Program ini bertujuan membantu keluarga peserta tetap memiliki perlindungan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama.
jaminan sosial pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar
diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
BPJS Ketenagakerjaan diskon
panduan daftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ojol
hak pekerja Indonesia
| Status YA di Cek Bansos Kemensos Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| 10 Contoh Kata Pengantar Makalah, Proposal, Skripsi dan Karya Ilmiah |
|
|---|
| Contoh Persiapan Interview Kerja 2026, Simak Pertanyaan yang Sering Muncul dari HRD |
|
|---|
| Perpanjang SIM Tahun 2026 Wajib Tes Psikologi, Berikut Kisi-Kisi dan Contoh Soalnya |
|
|---|
| Contoh Kegiatan Class Meeting Sekolah yang Menarik dan Melatih Kerja Sama Tim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Peserta-BPJS-Ketenagakerjaan-bisa-mencairkan-JHT-dan-JKP-Online.jpg)