Public Service
Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!
Kepolisian resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Dilansir dari Kompas.com Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun penerbitan SIM C1 ini akan mengacu pada pada amanat Peraturan Polri.
"Penertiban SIM C1 sebenarnya berdasarkan amanat Perpol 05 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Divhumas Polri.
Aan juga menjelaskan bahwa diluncurkannya SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada 'skill'-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," katanya.
• Polri Resmikan Penerbitan SIM C1 untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Begini Cara Pembuatannya!
Meskipun sama-sama untuk pengemudi sepeda motor, namun ada sejumlah perbedaan antara SIM C dengan SIM C1.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan dari kedua SIM tersebut adalah dari segi kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri seperti dikutip dari Antara.
Kemudian perbedaan kedua yaitu terkait persyaratan, yaitu bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 wajib memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu dari materi ujian praktiknya, trek untuk ujian SIM C1 lebih panjang dari ujian SIM C.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," imbuh Yusri.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk peluncuran SIM C1 ini merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.
"Penggolongan SIM juga untuk memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya, juga dikutip dari Kompas.com
• Dua Hal Ini Jadi Alasan Sejumlah Pemotor di Pontianak Tak Lulus Ujian Praktek SIM C Lintasan Baru
Cara Bikin SIM Online
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Apabila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :
* Usia minimal 17 tahun.
* Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
* Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
* Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
* Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.