Public Service

Syarat Bikin SIM Terbaru Bagi Warga Yang Belum Daftar BPJS Kesehatan? Cek Cara Bikin SIM Online!

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon

Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku syarat perpanjangan SIM Online Terbaru per November 2024-Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba  pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia. 

Dirinya berharap, masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

Pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Sehingga ketika penduduk membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!

Cara Perpanjang SIM Online

 

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore atau App Store  

  • Verifikasi data dengan nomor HP dan alamat email  
  • Lengkapi data profil, seperti NIK, nama, dan alamat email  
  • Verifikasi KTP  
  • Siapkan dokumen persyaratan, seperti SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan foto tanda tangan  
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi melalui e-Rikkes dan e-PPsi  
  • Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM  
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas  
  • Verifikasi data dan pilih jenis SIM dan Satpas penerbit  
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan  
  • Bayar biaya perpanjangan SIM  
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM  
  • Periksa status transaksi  
  • SIM akan dikirim atau diambil di Satpas  

SIM yang sudah diperpanjang akan terdigitalisasi. Jika SIM sudah mati, Anda tidak bisa memperpanjangnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda perlu menghubungi SATPAS terdekat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved