Public Service

Cara Cairkan Saldo JHT 10 Persen, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja!

Namun, pencairan saldo JHT ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan-Peserta dapat mencairkan 10 persen dari total saldo JHT mereka dengan ketentuan tertentu, Namun, pencairan saldo JHT ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan baru bagi pesertanya yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). 

Peserta dapat mencairkan 10 persen dari total saldo JHT mereka dengan ketentuan tertentu. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta menghadapi masa pensiun lebih dini, tanpa harus menunggu sampai usia pensiun yang ditentukan. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim pencairan saldo JHT sebesar 10 persen.

Namun, pencairan saldo JHT ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satu syarat utama adalah peserta harus sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. 

RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini

Selain itu, pengajuan pencairan juga wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut: 

•    Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
•    E-KTP Kartu Keluarga (KK) 
•    Buku Tabungan 
•    Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
•    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 

Untuk cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen, peserta memiliki dua pilihan, yaitu secara online melalui situs Lapak Asik atau secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

1. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen secara online 

  • Buka website Lapak Asik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB 
  • Periksa semua data yang sudah diisi dan klik "Simpan" 
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring 
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. 
  • Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. 

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun

2. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen secara offline 

•    Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat 

•    Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT

•    Setelah itu, isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua" dan ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang 

•    Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved