Berita Viral
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun
Syarat melakukan pencairan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat melakukan pencairan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun selengkapnya cek disini.
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan biasanya dicairkan menjelang pensiun, setelah mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, karena alasan tertentu, tak jarang peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ingin menarik uangnya meski masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan langsung dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Ia mengatakan, JHT tidak bisa dicairkan bagi pekerja aktif yang masa kerjanya masih di bawah 10 tahun.
• Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini
"JHT baru bisa dicairkan sebagian 10 persen, jika peserta sudah memiliki masa kepesertaan 10 tahun," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 11 Agustus 2024.
Oleh karena itu, pekerja yang masih berstatus aktif dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun tidak bisa mengeklaim saldo JHT.
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri, resign, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kondisi tersebut otomatis membuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, sehingga JHT bisa dicairkan.
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT dapat dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja atau diklaim sebagian saat masih aktif bekerja selama lebih dari 10 tahun.
Alasan JHT baru bisa dicairkan sebagian
Oni menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Tidak hanya itu, peserta di atas 10 tahun juga diperbolehkan mencairkan 30 persen simpanan hari tuanya untuk kepemilikan rumah.
"JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," tuturnya.
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.