Berita Viral

RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini

Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.

Namun, untuk mencairkan JHT, peserta Jamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas.

Selain itu, perlu juga untuk mengetahui tata cara dan lama waktu pencairan JHT setelah pengurusan.

Resmi Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Oktober 2024 Seluruh Peserta Cek Disini

Berikut, rangkuman syarat, cara, dan lama mencairkan JHT bagi karyawan PHK.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan PHK yang dapat mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yaitu:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Peserta Jamsostek kemudian perlu menyiapkan sejumlah berkas persayaratan, antara lain:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Buku tabungan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved