Berita Viral
RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.
Namun, untuk mencairkan JHT, peserta Jamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas.
Selain itu, perlu juga untuk mengetahui tata cara dan lama waktu pencairan JHT setelah pengurusan.
• Resmi Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Oktober 2024 Seluruh Peserta Cek Disini
Berikut, rangkuman syarat, cara, dan lama mencairkan JHT bagi karyawan PHK.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan PHK yang dapat mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yaitu:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Peserta Jamsostek kemudian perlu menyiapkan sejumlah berkas persayaratan, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.