Berita Viral
RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.
Namun, untuk mencairkan JHT, peserta Jamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas.
Selain itu, perlu juga untuk mengetahui tata cara dan lama waktu pencairan JHT setelah pengurusan.
• Resmi Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Oktober 2024 Seluruh Peserta Cek Disini
Berikut, rangkuman syarat, cara, dan lama mencairkan JHT bagi karyawan PHK.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan PHK yang dapat mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yaitu:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Peserta Jamsostek kemudian perlu menyiapkan sejumlah berkas persayaratan, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
Biang Kerok Fenomena BBM Langka di SPBU hingga Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.