Public Service

Cara Cairkan Saldo JHT 10 Persen, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja!

Namun, pencairan saldo JHT ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan-Peserta dapat mencairkan 10 persen dari total saldo JHT mereka dengan ketentuan tertentu, Namun, pencairan saldo JHT ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. 

•    Saat tahap wawancara, Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan 

•    Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Demikian tadi cara dan syarat untuk mencairkan saldo JHT bagi pekerja yang masih aktif untuk jumlah yang bisa dicairkan sebanyak 10 Persen. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved