Gugatan Pra Peradilan Tersangka Tipikor, Kasi Penkum Kejati : Kami Hormati Keputusan Pengadilan

ia menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari seluruh hasil putusan pengadilan, setelah itu barulah akan menentukan langkah selanjutnya. 

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pembacaan putusan sidang gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar atas penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Selasa 12 November 2024. Tribun Pontianak Ferryanto.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan Pra Peradilan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan tanah Bank di Provinsi Kalimantan Barat terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan. 

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim tunggal Joko Waluyo dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Pertama menyatakan Surat-surat Penetapan tersangka adalah tidak sah menurut hukum.

Lalu, Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum surat Penetapan atau keputusan atau surat atau segala berita acara yang dikeluarkan Atau diterbitkan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalbar berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon (Kejati Kalbar) dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah a quo, demikian dengan segala Turutan dan Akibat Hukumnya.

Menyatakan Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak sah menurut Hukum.

Kemudian, Menyatakan Penahanan terhadap para termohon dalam perkara tersebut tidak Sah Menurut Hukum.

Lalu, Hakim juga Memerintahkan untuk termohon segera dikeluarkan dari tahanan.

Terkait Putusan itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kalbar

"Kita menghormati keputusan Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya.

Kemudian, ia menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari seluruh hasil putusan pengadilan, setelah itu barulah akan menentukan langkah selanjutnya. 

Lalu, terkait gugatan Pra Peradilan lainnya di kasus yang sama dan saat ini telah di daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Pontianak, ia menyampaikan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang, dan pihaknya siap untuk kembali menghadapi gugatan tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved