Gugatan Pra Peradilan Tersangka Tipikor, Kasi Penkum Kejati : Kami Hormati Keputusan Pengadilan
ia menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari seluruh hasil putusan pengadilan, setelah itu barulah akan menentukan langkah selanjutnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan Pra Peradilan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan tanah Bank di Provinsi Kalimantan Barat terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim tunggal Joko Waluyo dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Pertama menyatakan Surat-surat Penetapan tersangka adalah tidak sah menurut hukum.
Lalu, Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum surat Penetapan atau keputusan atau surat atau segala berita acara yang dikeluarkan Atau diterbitkan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalbar berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon (Kejati Kalbar) dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah a quo, demikian dengan segala Turutan dan Akibat Hukumnya.
Menyatakan Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak sah menurut Hukum.
Kemudian, Menyatakan Penahanan terhadap para termohon dalam perkara tersebut tidak Sah Menurut Hukum.
Lalu, Hakim juga Memerintahkan untuk termohon segera dikeluarkan dari tahanan.
Terkait Putusan itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kalbar
"Kita menghormati keputusan Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya.
Kemudian, ia menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari seluruh hasil putusan pengadilan, setelah itu barulah akan menentukan langkah selanjutnya.
Lalu, terkait gugatan Pra Peradilan lainnya di kasus yang sama dan saat ini telah di daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Pontianak, ia menyampaikan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang, dan pihaknya siap untuk kembali menghadapi gugatan tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tipikor
TribunBreakingNews
Pra Peradilan
Kejaksaan Tinggi
Pengadilan Negeri Pontianak
Kalimantan Barat
Ria Norsan dan UAS Hadir di Tengah Ribuan Jamaah, Maulid Akbar Pontianak Jadi Simbol Persatuan |
![]() |
---|
Banyaknya Kecelakaan di Kalbar, DPRD Soroti Minimnya Perawatan Jalan dan Pengawasan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Yuliansyah Resmi Dilantik Menjabat Direktur Poltesa Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Sosialisasi Survei Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.