Public Service
Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?
Pertanyaannya, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seumur hidup, baik itu untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah maupun peserta non-PBI.
Pertanyaannya, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat?
Apa sajakah yang menyebabkan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI?
Simak penjelasannya.
Apa itu BPJS Kesehatan PBI?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI adalah kepesertaan BPJS meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data Dinas Sosial.
Untuk biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif
Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. Begitu juga dengan fasilitas rawat inap, BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
Ketentuan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penghapusan peserta PBI Jaminan Kesehatan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu dikarenakan hal sebagai berikut:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu; dan
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda;
- Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variable, nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin, danPeserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif karena jarang dipakai berobat?
Mengacu ketentuan di atas, selama peserta BPJS Kesehatan PBI tidak memenuhi kriteria tersebut maka status kepesertaan masih tetap bisa digunakan sekalipun jarang berobat.
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan dilakukan jika peserta telah naik kelas secara ekonomi dan statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU).
• Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Bagi peserta BPJS PBI yang menyadari status kepesertaannya telah nonaktif dan ingin melakukan aktivasi kembali, berikut langkahnya.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN
- Menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memastikan status PBI Jaminan Kesehatan.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK.
- Petugas akan memvalidasi berkas jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.
Sementara bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan penonaktif BPJS Kesehatan PBI yang perlu diketahui pesertanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.