Public Service
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (Bansos ) untuk membantu masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.
Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.
Bansos PBI JK merupakan singkatan dari bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Program ini di desain untuk menyediakan bantuan di bidang kesehatan bagi mereka yang memang membutuhkan.
Penerima Bansos ini adalah masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan fakir miskin.
Program Bansos PBI JK mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Pemerintah akan menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerima Bansos ini, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma.
• Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Bulan September 2024, Berdasarkan Kategori Pesertanya
Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Data penerima Bansos akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil untuk meningkatkan akurasi dan menghindari data ganda.
Adapun syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI JK antara lain adalah terdaftar di DTKS, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Bagi mereka yang ingin mengecek apakah telah menjadi penerima Bansos PBI JK atau belum, caranya cukup mudah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui aplikasi WhatsApp.
• Dipermudah! Cara Daftar Baru jadi Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lewat HP per 1 September 2024
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.