Public Service

Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Kartu JKN untuk syarat menerima Bansos dengan terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI Pemerintah akan menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerima Bansos ini, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (Bansos ) untuk membantu masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.

Bansos PBI JK merupakan singkatan dari bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Program ini di desain untuk menyediakan bantuan di bidang kesehatan bagi mereka yang memang membutuhkan.

Penerima Bansos ini adalah masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan fakir miskin.

Program Bansos PBI JK mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Pemerintah akan menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerima Bansos ini, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Bulan September 2024, Berdasarkan Kategori Pesertanya


Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Data penerima Bansos akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil untuk meningkatkan akurasi dan menghindari data ganda.

Adapun syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI JK antara lain adalah terdaftar di DTKS, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Bagi mereka yang ingin mengecek apakah telah menjadi penerima Bansos PBI JK atau belum, caranya cukup mudah.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui aplikasi WhatsApp.

Dipermudah! Cara Daftar Baru jadi Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lewat HP per 1 September 2024

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved