Kejari Pontianak Musnahkan 22.386 Minuman Beralkohol Ilegal dengan Alat Berat
Minol ilegal masuk dari jalur perbatasan tak resmi di Semunying Jagoi Babang kab Bengkayang kirim ke jakarta melakui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
|
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Hadi Sudirmansah
Anggota Lantamal XII Pontianak bersama Jaksa Kejati Kalbar saksikan pemusnahan 22.386 Minol Ilegal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 siang di halaman terminal peti kemas Pelabuhan Dwikora Pontianak yang berada dekat Kantor PT. Pelindo (Persero) Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 siang di halaman terminal peti kemas Pelabuhan Dwikora Pontianak yang berada dekat Kantor PT Pelindo (Persero) Pontianak
Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa minuman beralkohol berbagai jenis merk sebanyak 40 (empat puluh) merk seperti Baileys. Johnnie walker Red Label, Jack Daniels, Jagermeister, Hannessy VSOP dan sebagainya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Pontianak Samuel Fernandes menuturkan barang bukti minol ilegal dengan jumlah 22.386 botol dari berbagai merk tersebut.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 504/Pid. Sus/2023/Pn. Ptk Atas Nama Terpidana Nendi alias Nendi Bin Ahud (Alm) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) "katanya
Dikatakannya lagi, selain itu dalam amar putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
Saat di lakukan pemusnahan di libatkan dua alat berat untuk menghancurkam puluhan ribu botol minol ilegal yang di saksikan langsung oleh pejabat Pemkot Pontianak, Pelindo, Lantamal XII Pontianak serta para jaksa dari Kejati Kalbar
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22.366 Botol minuman beralkohol ilegal dari Kalimantan Barat tujuan DKi Jakarta.
Upaya penyelundupan dengan modus puluhan ribu Minol ilegal yang dimasukan ke tiga kontainer bersama dengan buah kelapa hibrida.
Minol ilegal masuk dari jalur perbatasan tak resmi di Semunying Jagoi Babang kab Bengkayang kirim ke jakarta melakui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
22.366 Botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk Terbagi tiga kontainer ICBU 248944 22G1 dan TAKU 238012 22G1 yang berisikan 14.390 botol Minol diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan kontainer TAKU 2393387 yang berisikan 7996 botol Minol ilegal yang semuanya dikemas bersama karung yang berisikan buah kelapa Hibrida kemudian diangkut menggunakan kapal laut Tanto Intim Line.
Saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Kalbar, tampak sejumlah Minol berbagai merk terkenal yakni Tequila, Ciroc, Jhonny Walker Black Label, Jhonny Walker Red Label, Baileys, Glen Fiddich 12 Years, Jack Daniels, The Balvenie, Grey Goose, Macalan, Martel dan Singleton.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani menuturkan terungkapnya kasus upaya penyelundupan hasil kerjasama dengan Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian, pada 12 Juni 2023.
"Dari dua kontainer, satu diantaranya sudah sempat terkirim dari Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara," ujar Dirreskrimsus Sardo pada Sabtu 8 Juni 2023.
Dikatakannya lagi, "setelah berhasil melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, satu kontainer yang sudah berada di Jakarta berhasil dikirim kembali ke Pontianak,"katanya
Dan Kombes Pol Sardo MP Sibarani menuturkan juga menuturkan dalam penanganan kasus penyelundupan Minol ilegal ini pihaknya menemukan ada dokumen pengiriman yang salah yakni keterangan isi dalam peti kemas.
"Maka kita temukan hal itu, dan berkoordinasi dengan karantina pertanian, "ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar ini.
Tak hanya, dalam penanganan perkara ini untuk sementara pihaknya baru satu orang yang ditetapkan tersangka yang berinisial M yakni warga DKI Jakarta selaku pemilik barang.
"Kepada kita, M mengakui baru pertama kali, dia ini pemilik gudang di Jakarta dan ia juga mengakui mendapatkan akses pemesanan minol ini, saat dirinya pernah bekerja di Jakarta," ungkap Sardo
Lanjutnya, untuk sementara berdasarkan penilaian dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar nilai kerugian negara yang berhasil di selamatkan lebih dari Rp 20 Miliar.
"Tersangka akan di jerat pasal berlapis dari UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Minuman Beralkohol
Musnahkan Barang Bukti
Kejari Pontianak
Pelabuhan Dwikora Pontianak
PT Pelindo
Pengadilan Negeri Pontianak
Berita Terkait
Baca Juga
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Resnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu, Selamatkan 1120 Orang dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba |
![]() |
---|
PT Pelindo Raih Penghargaan BUMN Terbaik Menginisiasi Carbon Village di Tribun Pontianak Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.