Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah
Secara rinci barang bukti tersebut diantaranya, perkara narkotika berjumlah 13 perkara dengan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Barang bukti dari 39 perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kalimantan Barat, dengan cara dibakar dan dihancurkan, Kamis 28 Agustus 2025.
Selain dibakar dan dirusak barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bersama cairan pembersih lantai dan WC.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Sambas Daniel De Rozari bersama jajaran dihadiri sejumlah pihak terkait di halaman Kantor Kejari Sambas.
Secara rinci barang bukti tersebut diantaranya, perkara narkotika berjumlah 13 perkara dengan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.
• Cerdas Cermat Adhyaksa Fest Perkuat Pengetahuan Hukum Bagi Pelajar Sambas
Perkara pencurian berjumlah 11 perkara dengan barang bukti berupa dodos. Perkara judi berjumlah 3 perkara dengan barang bukti HP dan dadu.
Perkara kerusakan lingkungan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti paralon keset dan alat dulang. Kemudian kayu, senjata api, sajam, senapang angin.
Berikutnya perkara minyak dan gas (migas) barang bukti berupa selang, uang palsu dan perkara asusila dengan barang bukti baju, celana dan sweater. Sehingga total ada 39 perkara.
Kajari Sambas Daniel De Rozari mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan 39 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dan juga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejari Sambas tahun 2025. Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Daniel De Rozari.
Daniel De Rozari mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah merupakan bukti nyata Kejari Sambas menunjukkan tugas sebagai penegak hukum.
"Bahwa kita selaku penegak hukum telah selesai melakukan penegakan hukum itu di mana semuanya berawal dari penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, proses penegakan hukum ini yang mungkin berawal dari POLRI dan BNN kalau berkaitan dengan narkoba. Lalu proses itu berakhir di tahap eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti.
"Kemudian berakhir di eksekusi baik eksekusi badan yang mungkin kita bersinergi dengan Rutan Sambas maupun eksekusi barang bukti," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi barang bukti ini sangat penting untuk menunjukkan akuntabilitas penegakan hukum Kejari Samba
"Karena terkadang orang berpikir selesai orang di penjara sudah selesai, tetapi barang buktinya belum dieksekusi dan terkadang hal ini banyak meninggalkan masalah," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejaksaan Negeri Sambas
Daniel De Rozari
Musnahkan Barang Bukti
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 28 Agustus 2025
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.