Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

arang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Satres Narkoba Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak total 73,2641 gram, Jumat 22 Agustus 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak total 73,2641 gram. 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat pagi  22 Agustus 2025.

“ Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus 2025. Dari tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, Jumat 22 Agustus 2025 pukul 09.30 Wib.

Dikatakan Harris, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum.

Dirinya juga  menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dimasukan ke dalam blender, dilakukan pemblenderan dengan dicampur air serta pembersih lantai, setelahnya cairan tersebut dibuang ke kloset.

“ Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, dan pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh empat tersangka. Dengan total barang bukti sabu yang hari ini kita amankan, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan 585 jiwa dari dampak buruk sabu,” ujarnya.

Baru Bebas Kasus Narkoba, Residivis di Singkawang Kembali Ditangkap Karena Curanmor

 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tiga laporan tersebut yakni 73,2641 gram sabu yang sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya melalui alat tes NIS ( Narkotic Indentification System ).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, Perwakilan Kejaksaan Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Penasihat Hukum para Tersangka, Lembaga Swadaya Masyarakat serta awak media untuk menyaksikan proses pemusnahan.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved