Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkoba

"Kalau untuk senjata tajam, harus kami potong hingga tidak bisa digunakan lagi, handphone dihancurkan menggunakan palu, dan barang bukti lainnya harus

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu 16 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana (kejahatan) wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di kantor kejaksaan setempat, Rabu 16 Oktober 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu perkara tindakan narkoba 33 perkara, seperti narkoba jenis sabu sebanyak 99 bungkus, dengan total 132,98 gram, dan Narkoba jenis ekstasi atau inex berjumlah butir dengan total 0,91 gram. Terus handphone sebanyak 33 unit, alat hisap sabu (bong), klib kosong kurang lebih ada 27 klib.

Perkara lainnya yaitu tindakan pidana umum ada 27 perkara seperti, senjata tajam sebanyak 4 bilah, pakaian, tas, keset, potongan paralon, handphone 4 unit, Dodos, tang, kawat, rantai, serokan, accu, dan lapak kolok-kolok.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri menyampaikan bahwa, proses pemusnahan untuk barang bukti narkoba dilakukan blender terlebih dahulu, larutkan, dan dibuang ke selokan.

"Kalau untuk senjata tajam, harus kami potong hingga tidak bisa digunakan lagi, handphone dihancurkan menggunakan palu, dan barang bukti lainnya harus di bakar, ada juga di potong menggunakan mesin gerinda," ujarnya.

Asisten III Setda Kapuas Hulu Ingatkan Bawaslu Jadi Wasit yang Baik di Pilkada

Samsuri menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024. "Nilai dari narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp132 juta," ucapnya.

Samsuri juga menambahkan bahwa masih ada dua perkara besar narkotika yang sedang dalam proses hukum, dengan barang bukti seberat 21 kilogram dan 15 kilogram. "Pastinya apabila sudah berkekuatan hukum tetap akan kami musnahkan," ungkapnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, pihaknya sangat mendukung terhadap langkah tegas yang diambil Kejari Kapuas Hulu dalam memerangi kejahatan di wilayahnya, terutama terkait kasus narkotika yang semakin meningkat.

"Kita selalu bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Kodim Putussibau dan Batalyon Walet Sakti, dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kapuas Hulu," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, mengapresiasi kepada Kejari Kapuas Hulu atas langkah-langkah efektif yang diambil dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas kejahatan narkoba.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved