Berita Viral

Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Hak dan Kewajiban Suami Nagita Slavina

Inilah hak dan kewajiban baru Raffi Ahmad usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Aktor Raffi Ahmad didampingi istri, Nagita Slavina, usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024. Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Hak dan Kewajiban Suami Nagita Slavina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah hak dan kewajiban baru Raffi Ahmad usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

Suami Nagita Slavina itu akan menjalan tugas baru sebagai pejabat negara.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya.

Yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, inilah kewajiban atau tugas Raffi Ahmad yang baru.

INTIP Gaji Prabowo sebagai Presiden RI Terbaru Lengkap Rincian Semua Tunjangan Per Bulan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,”

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved