Berita Viral
HEBOH Aturan Baru BPKB Elektronik, Kini Tak Perlu Buku Fisik Lagi Lengkap Penjelasan Resmi Polri
Heboh aturan baru menyebut sudah ada BPKB elektronik kini tak perlu lagi pegang buku fisik selengkapnya cek disini.
Ringkasan Berita:
- Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB oleh Korlantas Polri sejak Maret 2025 sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
- Trutama soal keberadaan buku BPKB fisik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh aturan baru menyebut sudah ada BPKB elektronik kini tak perlu lagi pegang buku fisik selengkapnya cek disini.
Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB oleh Korlantas Polri sejak Maret 2025 sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Terutama soal keberadaan buku BPKB fisik.
Banyak yang mengira bahwa dokumen kepemilikan kendaraan kini sepenuhnya beralih ke format digital dan pemilik tidak perlu lagi menyimpan buku fisiknya.
Padahal, anggapan tersebut tidak benar.
Baca juga: Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Mulai Desember 2025, Kini Syarat Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @korlantas.polri.ntmc pada Sabtu 22 November 2025, informasi yang beredar mengenai BPKB sudah sepenuhnya elektronik dan tidak perlu memegang buku fisik lagi adalah hoaks.
“Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB fisik masih tetap berlaku dan belum digantikan oleh bentuk digital sepenuhnya,” tulis unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan mengenai fakta e-BPKB, yaitu:
1. E-BPKB Tetap Punya Buku Fisik Model baru ukuran lebih kecil mirip paspor yg disematkan chip RFID berisi data digital identitas pemilik dan ranmor.
2. BPKB Lama Masih Sah BPKB yang lama masih sah dan masih berlaku sebagai legitimasi kepemilikan.
3. “Elektronik” pada BPKB merupakan pembaruan data digital, bukan tanpa buku fisik. E-BPKB sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan berbasis elektronik.
4. BPKB fisik dan E-BPKB tetap dapat dijadikan bukti utama mutasi, fidusia, jual-beli, fisik ranmor, mutasi ranmor.
5. Chip RFID Memberikan validasi & lebih aman serta data bisa dicek cepat melalui Smart Dashboard dan audit aplikasi.
6. Jadi backup bila sistem online mengalami gangguan, maka legalitas tetap aman.
7. Tetap menjadi bukti hukum jika ada sengketa kepemilikan ranmor.
| CEK Nama Penerima BLTS Tahap 2 Terbaru November-Desember 2025 Cair ke 12 Juta KPM Pekan Ini |
|
|---|
| Resmi Berlaku Aturan Baru OJK Rekening Nganggur Lebih dari 5 Tahun Jadi Dormant |
|
|---|
| INTIP Besaran Gaji Akuntan MBG di SPPG Terbaru 2025 Lengkap Penghasilan Tambahan |
|
|---|
| Lowongan Kerja PT Biro Klasifikasi Indonesia Terbaru November 2025 Lengkap Posisi dan Syarat Daftar |
|
|---|
| Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp 900 Ribu Terbaru Desember 2025 untuk 35 Juta Penerima Bansos Kemensos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/HEBOH-Aturan-Baru-BPKB-Elektronik-Kini-Tak-Perlu-Buku-Fisik-Lagi-Lengkap-Penjelasan-Resmi-Polri.jpg)