Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru OJK Rekening Nganggur Lebih dari 5 Tahun Jadi Dormant

Resmi berlaku aturan baru OJK kini rekening nasabah yang menganggur selama 5 tahun akan langsung dijadikan dormant.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
REKENING - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan baru OJK kini rekening nasabah yang menganggur selama 5 tahun akan langsung dijadikan dormant. 

Ringkasan Berita:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
  • Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru OJK kini rekening nasabah yang menganggur selama 5 tahun akan langsung dijadikan dormant.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan ini menjadi langkah penguatan tata kelola perbankan serta upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu 23 November 2025.

INTIP Besaran Gaji Akuntan MBG di SPPG Terbaru 2025 Lengkap Penghasilan Tambahan

Ia menambahkan, penerapan aturan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan standar yang konsisten antarbank dalam pengelolaan rekening.

Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening berdasarkan aktivitasnya.

Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang masih digunakan untuk pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 360 hari.

Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang mencakup mekanisme komunikasi kepada nasabah.

Serta fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Selain itu, aturan tersebut menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Nasabah berkewajiban memberikan data yang akurat dan memperbarui informasi secara berkala.

Di sisi lain, bank harus menampilkan status rekening secara jelas pada seluruh kanal layanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved