Berita Viral
INTIP Gaji Prabowo sebagai Presiden RI Terbaru Lengkap Rincian Semua Tunjangan Per Bulan
Inilah Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8 lengkap dengan semua Tunjangan melekat per bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8 lengkap dengan semua Tunjangan melekat per bulannya.
Minggu 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Resmi menjabat sebagai seorang Presiden RI, Prabowo Subianto akan diberikan Gaji dan Tunjangan.
Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
• UPDATE Gaji dan Tunjangan Menteri Terbaru Lengkap Wakil Menteri di Indonesia
Dimana didalmmnya terdapat besaran Gaji Presiden RI.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.
Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.
Gaji Prabowo
Tunjangan Presiden Prabowo
Presiden RI
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
Berita Viral
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.