Berita Viral

Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Hak dan Kewajiban Suami Nagita Slavina

Inilah hak dan kewajiban baru Raffi Ahmad usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Aktor Raffi Ahmad didampingi istri, Nagita Slavina, usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024. Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Hak dan Kewajiban Suami Nagita Slavina. 

Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.

Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Berikut bunyi Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.

Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad

Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved