Alasan Bawaslu Kalbar Stop Pengusutan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum ASN Pemprov Kalbar

Memastikan menguatkan data Bawaslu Kalbar turun langsung ke TKP pada 17 Oktober 2024 yakni ke SMA Negeri 1 Sungai Raya dan SMA Negeri 1 Mempawah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Uray Juliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar 

“Pada pembahasan Gakkumdu pertama, kami bukan hanya membahasa materil saja, ada unsur yang kita dalilkan termasuk pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada,”ujarnya.

Saat itu, dikatakannya disimpulkan ada tiga terlapor  yang langsung dihadirkan dalam memberikan klarifikasi,  termasuk menghadirkan saksi dan saksi ahli. 

“Kami menggali keterangan saksi ahli, dan semua hadir dan tidak ada kendala saat proses ini.  Pada proses ini kami menghadirkan bantuan saksi ahli yakni bantuan ahli IT terhadap video tersebut dan menghadirkan ahli bahasa terhadap orasi tersebut,”ujarnya.

Tak sampai disitu saja. Memastikan menguatkan data Bawaslu juga turun langsung ke TKP pada 17 Oktober 2024 yakni ke SMA Negeri 1 Sungai Raya dan SMA Negeri 1 Mempawah.

“Itu kita lakukan untuk memastikan keaslian video peristiwa yang terjadi tersebut, maupun foto yang disampaikan informasi awalnya ke kami,”ujarnya.

Lalu dilanjutkan dengan pembahasan Gakkumdu kedua pada 18 Oktober 2024, yang telah berlangsung pukul 13.00-14.45 WIB. 

“Kali ini kami melakukan kajian komprehensif dengan menggambungkan keterangan saksi peristiwa serta bukti juga keterangan saksi ahli yang sudah kami kumpulkan semuanya. Kami membuat kajiannya, yang selanjutnya hasilnya disimpulkan,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa terhadap unsur -unsur pasal yang disangkakan pada Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada, 

bahwa ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi dan ada unsur yang tidak bisa dinyatakan untuk dilanjutkan penanganan terhadap pelanggaran pidana pemilihannya. 

“Karena menurut pemahaman teman Gakkumdu, unsur itu harus secara utuh semuanya, ketika unsur subjek sudah masuk , unsur perbuatan sudah masuk .

Tetapi ada unsur lain yang tidak masuk, misalnya terhadap asas legalitas UU tersebut dan misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa ini tidak masuk. Maka ini juga akan menjadi kajian kami , “ujarnya.

Uray mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran ini, dan telah melakulan penelurusan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ini. (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved