Alasan Bawaslu Kalbar Stop Pengusutan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum ASN Pemprov Kalbar
Memastikan menguatkan data Bawaslu Kalbar turun langsung ke TKP pada 17 Oktober 2024 yakni ke SMA Negeri 1 Sungai Raya dan SMA Negeri 1 Mempawah
Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK - Bawaslu Kalbar menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran kampanye oknum ASN Pemprov Kalbar maupun Ketua PMI Kalbar, yang sempat viral di salah satu SMA di Kubu Raya.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah menyampaikan hasil rapat Gakkumdu kedua yang berlangsung Jumat 18 Oktober 2024.
Uray mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Kalbar maupun Ketua PMI Kalbar dihentikan.
Dia menjelaskan, dari hasil pleno dugaan itu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.
Akan tetapi pihaknya, masih akan mengkaji terhadap dugaan pelanggaran lainnya.
Misalnya terkait undang-undang Palang Merah, UU nomor 1 tahun 2018 pasal 38, juga UU neteralitas ASN.
Mengulas kebelakang, Uray menjelaskan terkait informasi awal yang didapatkan Bawaslu di media sosial.
Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat ASN maupun Ketua PMI Kalbar di salah satu sekolah di Kubu Raya sempat viral di media sosial.
Atas informasi yang didapat itu, Bawaslu langsung menelusuri secara cepat pada 7 Oktober.
Selanjutnya atas hasil pegawasan terhadap video dan foto yang berkembang bukan hanya di SMA Negeri 1 Kubu Raya, tapi informasi yang didapatkan juga terjadi di SMA N 1 Mempawah.
“Dari informasi awal yang kami dapatkan ada proses dan mekanisme yang kami lalui. Pertama kami harus penelusuran secara utuh data yang kami dapatkan . Baik informasi dari pihak terkait, maupun informasi yang kami dapatkan,”ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kalbar Telah Ambil Langkah Terkait Viral Video Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye di Sekolah
Dikatakan, sejak informasi awal yang didapat pada 7 Oktober selanjutnya dilakukan pleno pertama dengan Pimpinan Bawaslu provinsi dan diikuti para komisioner. Setelah itu di register pada 13 Oktober 2024.
“Dan kami menyimpulkan saat itu memenuhi syarat syarat formil dan materil untuk ditangani melalui penanganan pelanggaran pidana pemilihan,”ujarnya.
Ketika melalui pelanggaran pidana pemilihan, maka satu hari setelah register, pihaknya harus melakukan pembahasan Gakkumdu pasa 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu Provinsi Kalbar.
Di Gakkumdu itu, otomatis ada tiga lembaga yang bergabung yakni Kepolisian , Kejaksaaan Tinggi dan Bawaslu .
“Pada pembahasan Gakkumdu pertama, kami bukan hanya membahasa materil saja, ada unsur yang kita dalilkan termasuk pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada,”ujarnya.
Saat itu, dikatakannya disimpulkan ada tiga terlapor yang langsung dihadirkan dalam memberikan klarifikasi, termasuk menghadirkan saksi dan saksi ahli.
“Kami menggali keterangan saksi ahli, dan semua hadir dan tidak ada kendala saat proses ini. Pada proses ini kami menghadirkan bantuan saksi ahli yakni bantuan ahli IT terhadap video tersebut dan menghadirkan ahli bahasa terhadap orasi tersebut,”ujarnya.
Tak sampai disitu saja. Memastikan menguatkan data Bawaslu juga turun langsung ke TKP pada 17 Oktober 2024 yakni ke SMA Negeri 1 Sungai Raya dan SMA Negeri 1 Mempawah.
“Itu kita lakukan untuk memastikan keaslian video peristiwa yang terjadi tersebut, maupun foto yang disampaikan informasi awalnya ke kami,”ujarnya.
Lalu dilanjutkan dengan pembahasan Gakkumdu kedua pada 18 Oktober 2024, yang telah berlangsung pukul 13.00-14.45 WIB.
“Kali ini kami melakukan kajian komprehensif dengan menggambungkan keterangan saksi peristiwa serta bukti juga keterangan saksi ahli yang sudah kami kumpulkan semuanya. Kami membuat kajiannya, yang selanjutnya hasilnya disimpulkan,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terhadap unsur -unsur pasal yang disangkakan pada Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada,
bahwa ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi dan ada unsur yang tidak bisa dinyatakan untuk dilanjutkan penanganan terhadap pelanggaran pidana pemilihannya.
“Karena menurut pemahaman teman Gakkumdu, unsur itu harus secara utuh semuanya, ketika unsur subjek sudah masuk , unsur perbuatan sudah masuk .
Tetapi ada unsur lain yang tidak masuk, misalnya terhadap asas legalitas UU tersebut dan misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa ini tidak masuk. Maka ini juga akan menjadi kajian kami , “ujarnya.
Uray mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran ini, dan telah melakulan penelurusan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ini. (ang)
Bawaslu Kalbar
Urai Juliansyah
SMA Negeri 1 Sungai Raya
SMA Negeri 1 Mempawah
ASN Pemprov Kalbar
Ketua PMI Kalbar
Momen Pererat Tali Silaturahmi ASN Provinsi Kalbar Sukses Gelar Turnamen Mini Soccer Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Gagal Daftar Kuliah Jalur Eligible SNBP, Pelajar SMAN 1 Mempawah Kecewa Terhadap Sekolah |
![]() |
---|
Lalai Input Data Siswa Ikut SNBP, Kadisdikbud Kalbar Panggil Kepala Sekolah SMAN 1 Mempawah |
![]() |
---|
Bawaslu Kalbar Ajak Paslon Taat Aturan dan Apresiasi Tim yang Tertibkan APK |
![]() |
---|
Pengawasan Masa Tenang Pungut Hitung dan Rekapitulasi, Uray Imbau Paslon tak Lakukan Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.