Alasan Bawaslu Kalbar Stop Pengusutan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum ASN Pemprov Kalbar

Memastikan menguatkan data Bawaslu Kalbar turun langsung ke TKP pada 17 Oktober 2024 yakni ke SMA Negeri 1 Sungai Raya dan SMA Negeri 1 Mempawah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Uray Juliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK - Bawaslu Kalbar menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran kampanye oknum ASN Pemprov Kalbar maupun Ketua PMI Kalbar, yang sempat viral di salah satu SMA di Kubu Raya.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah menyampaikan hasil rapat Gakkumdu kedua yang berlangsung Jumat 18 Oktober 2024.

Uray  mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Kalbar maupun Ketua PMI Kalbar dihentikan. 

Dia menjelaskan, dari hasil pleno dugaan itu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.

Akan tetapi pihaknya, masih akan mengkaji terhadap dugaan pelanggaran lainnya.

Misalnya terkait undang-undang Palang Merah, UU nomor 1 tahun 2018 pasal 38, juga UU neteralitas ASN.

Mengulas kebelakang, Uray menjelaskan terkait informasi awal yang didapatkan Bawaslu di media sosial.

Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat ASN maupun Ketua PMI Kalbar di salah satu sekolah di Kubu Raya sempat viral di media sosial.

Atas informasi yang didapat itu, Bawaslu langsung menelusuri secara cepat pada 7 Oktober. 

Selanjutnya atas hasil pegawasan terhadap video dan foto yang berkembang bukan hanya di SMA Negeri 1 Kubu Raya, tapi informasi yang didapatkan juga terjadi di SMA N 1 Mempawah. 

“Dari informasi awal yang kami dapatkan ada proses dan mekanisme yang kami lalui. Pertama kami harus penelusuran secara utuh data yang kami dapatkan . Baik informasi dari pihak terkait, maupun informasi yang kami dapatkan,”ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kalbar Telah Ambil Langkah Terkait Viral Video Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye di Sekolah

Dikatakan, sejak informasi awal yang didapat pada 7 Oktober selanjutnya dilakukan pleno pertama dengan Pimpinan Bawaslu provinsi dan diikuti para komisioner. Setelah itu di register pada 13 Oktober 2024.

“Dan kami menyimpulkan saat itu memenuhi syarat syarat formil dan materil untuk ditangani melalui penanganan pelanggaran pidana pemilihan,”ujarnya.

Ketika melalui pelanggaran pidana pemilihan, maka satu hari setelah register, pihaknya harus melakukan pembahasan Gakkumdu pasa 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu Provinsi Kalbar. 

Di Gakkumdu itu, otomatis ada tiga lembaga yang bergabung yakni Kepolisian , Kejaksaaan Tinggi dan Bawaslu . 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved