Ayah Perkosa Anak Kandung

BREAKING NEWS - Kelakuan Bejat Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada 5 oktober 2024 siang, petugas Satreskrim menangkap S dirumahnya," ungkap Kompol

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
SC (35) warga Pontianak yang ditetapkan tersangka atas tindak pidana perkosaan terhadap putri kandungnya sendiri ketika dihadirkan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 12 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria di Pontianak tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak 3 kali.

Pria berinsial SC(35) ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak setelah kepolisian mendapat laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari ibu korban pada 3 oktober 2024, dimana sebelumnya sang putri mengadu kepada sang ibu bahwa telah diperkosa ayah kandungnya sendiri. 

"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada 5 oktober 2024 siang, petugas Satreskrim menangkap S dirumahnya," ungkap Kompol Antonius pada saat konfrensi pers di Polresta Pontianak, Sabtu 12 Oktober 2024.

Oknum PNS Pemda Landak Yang Jadi Terdakwa Kasus Cabul Dituntut 11 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri sebanyak 3 kali.

Pertama dilakukan pada tanggal 10 September 2024 pukul 23.00, 25 September 2024 pukul 11
00, dan yang terakhir dilakukan tersangka pada 3 Oktober 2024 pukul 11.00

"Pada kejadian ketiga ini, akhirnya korban melapor ke ibunya, lalu sang ibu melaporkan hal itu ke Polresta Pontianak," jelas Kompol Antonius. 

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, handuk, visum, dan alat bukti lain sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.

Ayah Perkosa Putrinya di Kubu Raya, Korban Hamil Dua Kali hingga Keguguran, Sang Ibu Malah Biarkan

Seorang ayah berinisial BA (46) asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya tega memerkosa putri kandungnya (16) hingga hamil dua kali.

Tak sendiri, BA ditangkap bersamaan dengan istrinya AF (45) alias ibu korban.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Berikut fakta-faktanya:

Korban Hamil Dua Kali

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan kasus ini terkuak saat korban yang berusia 16 tahun mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah diperkosa oleh ayahnya berkali-kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved