Oknum PNS Pemda Landak Yang Jadi Terdakwa Kasus Cabul Dituntut 11 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur NKT saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Senin 29 Juli 2024. Terdakwa oleh JPU dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Landak beberapa waktu lalu, saat ini sudah masuk ke tahap tuntutan oleh Jaksa.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang secara tertutup pada Senin 29 Juli 2024 siang.

Pihak keluarga korban hadir di Pengadilan Negeri Ngabang, namun tidak bisa memasuki ruang sidang karena tidak terbuka untuk umum baik itu pihak keluarga sekalipun.

Terdakwa inisial NKT (42) ini oleh JPU dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah. Dikenakan pasal 80 ayat 1 tentang undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan atas kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang RI Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 33 tahun anak-anak.

Baca juga: Personel Polres Landak Bersihkan Lingkungan untuk Tingkatkan Keindahan dan Kenyamanan

"Tuntutan 11 tahun penjara denda Rp 50 juta, apabila jumlah tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Heri Susanto SH MH kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan.

Disampaikan Heri yang juga Kasi Pidum Kejari Landak ini, terdakwa mempunyai hak untuk pembelaan. "Berikutnya pada tanggal 5 Agustus tahun 2014, agendanya pembacaan pembelaan dari terdakwa," jelasnya.

JPU juga memberikan alasan kenapa terdakwa dituntut 11 tahun, meski dalam undang-undang perlindungan anak ini ancaman maksimal 15 tahun. "Kita tuntut 11 tahun ada beberapa hal yang pertimbangan," ungkapnya.

Dimana salah satunya bahwa keluarga terdakwa sudah ada membayar sangsi adat. Walau pun tidak sesuai dengan permintaan pihak keluarganya korban yakni 100 juta lebih, tapi sudah dibayar Rp 72 juta.

Selain itu, setiap kali persidangan terdakwa selalu terus terang di depan majelis hakim dan JPU. Kemudian juga belum pernah tersangkut kasus masalah hukum.

"Jadi setelah ini nanti jadwalnya adalah pembelaan dari terdakwa pada pekan depan, baru terakhir nanti adalah putusan dari hakim. Jadi bisa saja berkurang dan bisa saja bertambah ataupun tetap tuntutannya, kita tunggu saja," pungkas Heri.

Berita sebelumnya

Satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Landak yakni NKT (42) diamankan pihak kepolisian Polres Landak pada Kamis 7 Maret 2024 sore.

Diamankannya NKT oleh pihak kepolisian tersebut, diduga karena melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Iptu Renov (saat itu masih menjabat) membenarkan penangkapan terhadap NKT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved