Berita Viral

RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini

Bagi Anda yang resign atau di PHK, simak aturan baru pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan per 1 Oktober 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini. 

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Mengunggah dokumen persyaratan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Kapan JHT bisa diambil setelah PHK?

Peserta Jamsostek yang kena PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonakitkan oleh perusahaan.

Masih merujuk pada laman BPJS Ketenagakerjaan, lama proses pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

Apabila jumlah saldo kurang dari Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.

Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?

Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, lama waktu pencairan JHT maksimal lima hari kerja.

Itulah syarat, cara, dan lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved