Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 kini layanan pasien langsung diperiksa dokter spesialis dipermudah cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS. Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 kini layanan pasien langsung diperiksa dokter spesialis dipermudah cek disini.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memeriksakan diri dan berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis harus lebih dulu melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya konsultasi, rawat inap hingga operasi, seperti operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu.

RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Juga, operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Rizzky menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung periksa ke dokter spesialis.

Peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu di FKTP untuk mendapat rujukan.

Dokter di FKTP akan memutuskan apakah peserta BPJS Kesehatan harus diperiksa di dokter spesialis atau tidak.

"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," terang Rizzky.

Surat rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan.

Kendati demikian, Rizzky memastikan pihaknya tidak mengatur ketentuan kapan pemeriksaan ke dokter spesialis itu dilakukan.

Artinya, peserta bisa segera diperiksa dokter spesialis di hari yang sama atau esoknya setelah mengantongi surat rujukan.

"Bisa di hari yang sama. Tidak ada ketentuannya dari kami (BPJS Kesehatan)," ucapnya.

Dalam hal pemeriksaan kepada dokter spesialis tidak bisa dilakukan, kemungkinan hal itu berkaitan dengan tingginya jumlah pengguna BPJS Kesehatan yang sedang berobat di dokter terkait.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved