Berita Viral

Kasus Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Babak Baru, MKD DPR RI Mulai Sidang Etik

Sidang perdana ini beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan, sehingga tidak perlu dihadiri ....

Editor: Dhita Mutiasari
Youtube @SripokuTV
ARTIS ANGGOTA DPR - Dari kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patro, Uya Kuya, dan Adies Kadir, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memulai proses penanganan perkara terhadap sejumlah anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, dari Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -   Proses etik terhadap lima anggota DPR nonaktif akan memasuki babak baru

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memulai proses penanganan perkara terhadap sejumlah anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, dari Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio.

Sidang perdana ini beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan, sehingga tidak perlu dihadiri oleh anggota DPR RI nonaktif yang menjadi teradu.

“Ya memang, ini kan sidang awal. Registrasi perkara kan teradu tidak perlu datang dan katanya hari ini jadi ya,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Rabu 29 Oktober 2025.

Dasco menuturkan, pada sidang awal ini, MKD akan menelaah hasil kajian atas pengaduan tersebut hingga menjadwalkan sidang-sidang berikutnya.

Lama Tak Muncul di Publik, Ahmad Sahroni Wisuda Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur

"Kita melakukan sidang awal, itu sidang awal itu adalah melakukan telaah hasil kajian perkara dan lalu melakukan register perkara dan lalu kemudian menjadwal pemanggilan sidang-sidang, itu agendanya," kata dia.

Meski begitu, Dasco belum menjelaskan secara detail jadwal sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan dimulai.

“Saya enggak tahu, katanya hari ini jadi,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Adapun para anggota DPR yang diadukan adalah Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan, MKD diizinkan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan fraksi.

“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Kasus Sahroni  hingga Uya Kuya

Untuk diketahui, Sahroni, Nafa Urbach, Adies, Uya Kuya, dan Eko Patrio dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing buntut pernyataan kontroversial mereka.

Kalimat yang mereka lontarkan ke publik dinilai turut memantik kemarahan dan demonstrasi besar akhir Agustus lalu.

Pernyataan itu meliputi penjelasan data tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan hingga pernyataan tidak empati

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved