Berita Viral

Resmi Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Oktober 2024 Seluruh Peserta Cek Disini

Resmi berubah aturan baru sistem kelas BPJS Kesehatan, cek juga iuran dan tarif BPJS Kesehatan terbaru per 1 Oktober 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Resmi Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Oktober 2024 Seluruh Peserta Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru sistem kelas BPJS Kesehatan, cek juga iuran dan tarif BPJS Kesehatan terbaru per 1 Oktober 2024.

Seperti diketahui, dalam beleid terbaru, sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus.

Dimana Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mampu lagi membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertan BPJS bisa non-aktif.

Pasalnya, iuran BPJS wajib dibayarkan setiap bulan dan jika tidak langsung dilunasi, iuran akan menunggak dan bertambah banyak.

Tentunya hal itu akan menjadi masalah ketika peserta sedang terkendala ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, dan sebagainya.

Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tidak mampu bayar iuran.

Sebab, menurut perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan merupakan layanan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa disetop ketika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Meski begitu, Rizzky mengungkapkan, peserta yang tidak bisa membayar iuran karena terkendala ekonomi bisa medaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Yang bersangkutan bisa mengajukan diri seluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Rizzky, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI jika namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan yang tidak mampu.

Untuk itu, lanjut Rizzky, sebelum mengurus perpindahan BPJS Kesehatan, peserta datang terlebih dulu ke kantor Dinas Sosial setempat.

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI

Syarat utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved