Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Tersangka Pencurian Besi Railing Jembatan

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Dua tersangka kasus pencurian diamankam jajaran Polres Kapus Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi railing jembatan di Kecamatan Seberuang dan Kecamatan Silat Hilir.

Kedua pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Silat Hilir, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Seberuang bersama masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan.

Penangkapan ini berawal dari laporan pengawas lapangan yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir.

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pengawas menemukan beberapa batang besi railing pada jembatan di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, dalam keadaan hilang. Hal serupa juga ditemukan di beberapa jembatan lain di Dusun Pala Kota dan Hutan Lindung Kilo 11 Desa Seberu.

Berdasarkan informasi dari Polsek Seberuang, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

 Pelaku diketahui telah mengambil besi railing dari beberapa lokasi jembatan di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.

Residivis Pencurian di Toho Mempawah Berhasil Diringkus Polisi, Lakukan Aksi di Sejumlah TKP

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang besi jembatan, satu unit mobil Toyota Kijang Super, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved