Kejari Singkawang Setujui RJ Perkara Kasus Pencurian Sepeda

Di sisi lain, korban juga perlu memberikan maaf dengan kesadaran dan keikhlasan. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
RESTORATIVE JUSTICE - Kejari Singkawang melangsungkan permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kasus pencurian yang terjadi di Kota Singkawang, yang dilaksanakan di rumah RJ Kantor Camat Singkawang Barat, pada Rabu 5 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Job menilai tidak semua tindak pidana harus berakhir pada hukuman penjara.
  • Ada bentuk sanksi lain seperti denda atau sanksi sosial yang lebih humanis dan efisien. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kasus pencurian yang terjadi di Kota Singkawang, yang dilaksanakan di rumah RJ Kantor Camat Singkawang Barat, pada Rabu 5 November 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, bersama Jaksa Fasilitator, Heri Susanto.

Dalam perkara ini, pelaku berinisial BT, mencuri sepeda milik korban Billi Helambang Setia, saat itu pelaku hendak mengikuti acara ritual sembahyang rampas.

Kata Job, RJ adalah upaya untuk mengembalikan keadaan seperti semula, sehingga pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan dendam ataupun konflik berkepanjangan. 

Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Altar Sam Bong Lin Than di Singkawang Barat

"Dalam proses ini, yang terpenting adalah adanya permintaan maaf yang tulus dari pelaku, serta penyesalan yang nyata atas perbuatannya," katanya, saat diwawancarai usai kegiatan.

Di sisi lain, korban juga perlu memberikan maaf dengan kesadaran dan keikhlasan. 

"Setelah itu, permohonan restorative justice akan kami teruskan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan apakah dapat disetujui atau tidak," ucapnya.

Job menilai tidak semua tindak pidana harus berakhir pada hukuman penjara.

Bentuk Sanksi Lain

Ada bentuk sanksi lain seperti denda atau sanksi sosial yang lebih humanis dan efisien. 

"Penjara sendiri bukanlah tempat untuk membalas dendam, melainkan tempat untuk membina dan mempersiapkan seseorang agar dapat kembali hidup wajar di masyarakat," terangnya. 

Apalagi kata dia, kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini juga sangat padat, sehingga pendekatan pemidanaan alternatif perlu dipertimbangkan.

Sehingga sanksi sosial, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, biasanya sudah cukup memberikan efek jera agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu, menurutnya, restorative justice menjadi solusi yang lebih tepat dalam beberapa kasus, terutama jika kedua belah pihak memang ingin berdamai.

Namun, dalam proses mendamaikan pelaku dan korban juga terdapat beberapa kendala, meskipun sifatnya ringan. 

"Peran kami adalah memfasilitasi dan meyakinkan bahwa proses perdamaian ini dilakukan untuk kebaikan bersama," jelasnya.

Setelah korban dan pelaku bertemu langsung, terlihat bahwa pelaku benar-benar menyesal, dan korban pun dapat memaafkan karena melihat ketulusan tersebut. 

"Dengan demikian, hambatan-hambatan yang ada dapat diselesaikan dengan baik," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved