Residivis Pencurian di Toho Mempawah Berhasil Diringkus Polisi, Lakukan Aksi di Sejumlah TKP
Dijelaskan Kasat Reskrim, modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan mengintai rumah yang memang tidak ada penghuninya ataupun kosong.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kanit Pidum Ipda Infan Pribadi Setiawan, dan Kasi Humas AKP Suwanto, melaksanakan Press Release pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat 30 Agustus 2024 sore.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku PS (20) terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB, di salah satu rumah warga Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
"Pelaku PW warga Desa Sepang Kecamatan Toho, melakukan aksinya pada 12 Agustus 2024 sianh di salah satu rumah warga Desa Kecurit, Kecamatan Toho. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat KB 2683 BN dan satu unit handphone merek Realme warna hitam," jelas Kasat Reskrim menjelaskan.
Peristiwa pencurian tersebut jelas Kasat Reskrim, langsung dilaporkan pihak korban ke Polsek Toho Polres Mempawah, dan langsung ditindaklanjuti untuk prose penyelidikan.
Baca juga: Pengurus dan Atlet IKASI Mempawah Audiensi Bersama Pj Bupati untuk Prsiapan Ikuti PON di Aceh 2024
"Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Toho beserta Tim Lidik dari Polres Mempawah melakukan penyelidikan, dan kemudian di tanggal 17 Agustus 2024, pelaku PS berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sepang Toho," jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan mengintai rumah yang memang tidak ada penghuninya ataupun kosong.
"Setelah memastikan target rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak ataupun mencongkel dengan menggunakan palu dan selanjutnya mengambil barang-barang milik korban," tegas Kasat Reskrim menjelaskan.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku PS merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan di Tahun 2022 yang ditangani Polres Mempawah.
"Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku ada 7 TKP lain untuk pelaku melakukan aksi pencurian, yakni di Masjid, SMP, Gereja, Kantor Desa, dan rumah-rumah warga. Untuk wilayah TKP-nya rata-rata di wilayah Toho, ada juga di Anjongan, dan di wilayah Menjalin," tegas Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah menjelaskan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Dari Cekcok Jadi Sepakat, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Terciduk di Rumah, Polisi Temukan Sabu di Tisu |
|
|---|
| Bupati Mempawah Terima Kunjungan Direktur IPDN Kalbar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan |
|
|---|
| Personel Satbrimob Polda Kalbar Bakti Sosial di Tempat Ibadah |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Singkawang Beri Penjelasan Dugaan Kasus Pencobaan Penculikan Siswi MTSN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.