Sepanjang Agustus, Sat Resnarkoba Polres Singkawang Berhasil Menangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika

"Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang," pungkasnya.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Polres Singkawang mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 70 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,66 gram, pada Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, Rabu 28 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sat Resnarkoba Polres Singkawang, sepanjang bulan Agustus 2024 berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus narkotika.

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Singkawang, KOMPOL Tomy Chahyadi, memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, pada Rabu 28 Agustus 2024.

Kabag SDM Polres Singkawang didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, personel Propam Polres Singkawang, para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang, serta dihadiri oleh para tersangka dan rekan-rekan media. 

 Di hadapan awak media, Kapolres Singkawang melalui Kabag SDM Polres Singkawang, KOMPOL Tomy Chahyadi, menyampaikan bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika sejak awal bulan Agustus 2024 hingga saat ini. 

"Kami telah mengungkap sebanyak 6 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka ini merupakan bandar dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang," ucapnya. 

Baca juga: PLN Sukses Nyalakan Listrik Puluhan Rumah Warga di Kota Singkawang

 KOMPOL Tomy juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak 70 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,66 gram. 

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Singkawang. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

 Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 70 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,66 gram.

"Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved