Jasad Anak SD Dalam Karung
FAKTA BARU Kasus Jasad Anak Dalam Karung di Pontianak! Ibu Tiri Kasih Air Zamzam saat Korban Sekarat
Terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak, mengakibatkan peningkatan tekanan pada rongga otak, yang menekan pusat pernafasan di batang otak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perbuatan keji ibu tiri berinsial IF (24), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak SD di Pontianak, Ahmad Nizam Alfahri (6), memasuki babak baru.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar), merilis hasil otopsi jenazah almarhum Ahmad Nizam Alfahri.
Ahmad Nizam ditemukan meninggal terbungkus dalam karung pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu, di Jalan Purnama Agung 7 Pontianak yang diduga dibunuh oleh ibu tirinya. Sebelumnya, Ahmad Nizam dilaporkan hilang.
Dokter spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya Sp.FM yang dihadirkan langsung pada konferensi pers di Polda Kalbar mengungkapkan, penyebab kematian Ahmad Nizam akibat adanya cedera berat di bagian kepala hingga tulang tengkoraknya retak.
Akibat hal itu terjadilah pendarahan lalu terjadi pembengkakan pada otak yang membuatnya mengalami gagal nafas.
"Dari hasil pemeriksaan, saya simpulkan bahwa penyebab utama kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri. Sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak, mengakibatkan peningkatan tekanan pada rongga otak, yang menekan pusat pernafasan di batang otak. Kemudian menyebabkan gagal nafas," ungkap dr Natalia Widjaya Sp FM, saat konferensi pers di Polda Kalbar, Selasa 27 Agustus 2024.
• Polisi Paparkan Sejumlah Tindakan Keji Ibu Tiri Kepada Nizam, Tendang Korban di Bagian Perut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka IF, bahwa korban mengalami serangkaian penganiayaan sejak Senin hingga Selasa, 19-20 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dua kali didorong dengan kuat oleh tersangka hingga kepalanya menghantam lantai.
Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada Senin 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan.
Lalu tersangka IF, emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh, dengan kepala menghantam lantai.
Tidak hanya itu, ketika terkulai di lantai tersangka juga menendang korban ke arah perut.
IF menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan membiarkannya selama semalaman tanpa memberinya makan.
Sedangkan tersangka di dalam rumah berkali-kali memasak makanan untuk ia makan sendiri.
Kemudian, Selasa 20 Agustus 2024, tersangka menyuruh korban masuk rumah.
Sebelum diizinkan masuk dalam rumah, tersangka memandikan korban di halaman belakang menggunakan air dari selang.
Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam.
Melihat korban berjalan lemas sempoyongan, pelaku lantas emosi dan kembali mendorong kuat korban hingga terjatuh dan untuk ke sekian kalinya kepala kembali membentur lantai.
Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.
Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zamzam kepada korban, namun air yang diberikan hanya dua tutup botol kecil.
Korban sempat menelan air itu, dan tersangka lalu meninggalkannya.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri.
Tersangka sempat meniupkan nafas melalui mulut, namun ternyata detak jantung korban dan nadi sudah tidak bergerak.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Ahmad Nizam dibandingkan anaknya yang masih bayi.
• 37 Adegan Kasus Temuan Jasad Anak dalam Karung di Pontianak! Ulah Keji Ibu Tiri Terjadi Senin-Selasa
Ancaman Penjara
Sebelumnya, Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum hingga korban meninggal adalah karena cemburu.
Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.
"Kalau dari hasil BAP, dia ini ada rasa cemburu, terhadap si korban. Karena korban adalah anak bawaan dari suami atau anak tirinya. Dari mengandung sampai melahirkan, tersangka merasa bahwa suami lebih memperhatikan korban dibanding anak yang dikandung tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Permintaan Terakhir ke Ibu Kandung
Proses otopsi jasad Ahmad Nizam yang ditemukan meninggal terbungkus karung pada Kamis 22 Agustus 2024 di Jalan Purnama Agung 7 Pontianak diduga dibunuh oleh ibu tirinya, telah selesai.
Kemudian jasad korban dipulangkan dan dimakamkan di Palembang. Ibu kandung korban, Tiwi, sangat terpukul dan sedih atas kejadian ini.
Usai proses otopsi, Tiwi menjelaskan jenazah anaknya langsung dimasukkan dalam peti kemudian disholatkan.
"Nanti proses setelah ini, akan dibawa ke kampung halaman ayahnya di Palembang untuk dimakamkan," kata Tiwi ditemui di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Sang ibu kandung menerangkan sudah dua tahun berpisah dengan anaknya.
"Saya berpisah dengan Nizam sejak ia berusai 4 tahun, sekitar dua tahunan lalu," ucapnya.
Tiwi dan Nizam jarang bertatap muka dalam kurung waktu selama dua tahunan tersebut.
Adapun pekerjaan ayahnya berpindah-pindah, namun sang ibunda menerangkan akses komunikasi dengan anaknya terus terhubung baik.
"Karena papanya Nizam dinasnya pindah-pindah. Jadi kita tidak pernah tatap muka. Tapi untuk saat itu selama dalam kurun waktu dua tahun, komunikasi saya sangat baik via videocall ataupun telepon dengan Nizam," katanya.
Komunikasi Tiwi dengan anaknya juga melalui ibu tiri. Tiwi mengatakan kalaupun ingin videocall Nizam biasanya menghubungi ibu tirinya terlebih dahulu untuk membuat janji.
• Respons Tiwi saat Tahu Anak Kandungnya Nizam Ditemukan Meninggal di Karung Atas Ulah Ibu Tiri Jahat
"Karena tidak bisa juga setiap waktu videocall Nizam. Jadi biasanya saya buat janji dulu dengan ibu tirinya. Misalnya saya mau videocall Nizam nanti malam jadi dari kemarin saya sudah bilang ke ibu tirinya itu," jelasnya.
Tiwi mengatakan komunikasi dengan ibu tiri Nizam juga baik-baik saja. Terakhir Tiwi berkomunikasi dengan anaknya, ia mengatakan sekitar minggu-minggu kemarin dan terakhir sang anak minta dibelikan meja belajar.
"Terakhir kali komunikasi, mungkin minggu kemarin. Terakhir kali Nizam minta beliin meja belajar," ungkap Tiwi.
Kemudian sang ibunda kandung berharap dengan tegas untuk kasus Nizam ini dapat diproses dan ditindaklanjuti secara hukum dengan terang menderang dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya dan saya juga mohon kepada media serta semuanya untuk bisa mengawal kasus ini. Supaya diproses lebih baik dan terang menderang dan transparan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Berita Terkini Ulah Ibu Tiri Jahat di Purnama Agung 7 via Saluran WhatsApp
Jasad Anak SD Dalam Karung
Ahmad Nizam
Ahmad Nizam Alfahri
Tiwi
ibu tiri jahat
ibu tiri bunuh anak
Ibu Tiri
Purnama Agung 7
TribunBreakingNews
ViralNews
ViralLokal
Polda Kalbar
Natalia Widjaya
Bowo Gede Imantio
Harry Yudha Siregar
Hasil Otopsi
hasil otopsi Ahmad Nizam
hasil otopsi jasad anak dalam karung
Air Zamzam
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.