Syarat dari Kadiskes Dokter Saptiko Agar Dapur MBG di Pontianak Bisa Beroperasi

Dokter Saptiko: kalau tidak punya SLHS, tidak bisa beroperasi lagi dan akan diberhentikan sementara

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/Ayu Nadila
SERTIFIKAT - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontiank dr Saptiko memastikan dapur MBG di Kota Pontianak bias beroperasi setelah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi atau SLHS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pontianak Dokter Saptiko, menegaskan salah satu syarat dapur agar dapat beroperasi adalah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Hal ini menyusul adanya kasus keracunan makanan yang terjadi di Kalimantan Barat.

"Salah satu syarat dari dapur agar bisa beroperasi adalah memiliki sertifikat. Kalau tidak punya SLHS, tidak bisa beroperasi lagi dan akan diberhentikan sementara," kata Saptiko, Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sebelum adanya ketentuan SLHS, pihaknya rutin melakukan inspeksi kesehatan lingkungan.

"Kita selalu melakukan inspeksi ke dapur-dapur, apakah sehat atau tidak. Kalau tidak, kita berikan rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan Dinas Kesehatan juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan keamanan makanan yang masuk ke sekolah.

Baca juga: MARAK Kasus MBG! Kenali Jenis Bakteri dan Virus Penyebab Utama Keracunan Makanan

Guru diwajibkan mencicipi terlebih dahulu sebelum makanan diberikan kepada siswa.

"Guru diwajibkan untuk menyicipinya terlebih dahulu, apakah makanan itu basi atau tidak. Kami juga sudah menugaskan puskesmas untuk memberikan penyuluhan kepada siswa tentang cara mendeteksi makanan yang basi atau masih mentah," katanya.

Saptiko menekankan, dapur pengolahan makanan harus memenuhi syarat kesehatan, sanitasi, serta menjaga kebersihan mulai dari proses memasak hingga distribusi.

"Pengolahan makanan harus sesuai, menjaga kebersihan dan keamanan. Semua itu tergantung pada SLHS, termasuk proses pengantarannya ke sekolah,"  katanya.

Untuk mendapatkan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) untuk Dapur MBG, bisa daftarkan usaha  melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan BGN di situs resmi mitra.bgn.go.id,

Mengikuti pelatihan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), dan pastikan dapur memenuhi standar inspeksi kesehatan lingkungan serta memiliki pemeriksaan bahan baku air yang layak. (ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved