Jasad Anak SD Dalam Karung
Bocah 6 Tahun Diduga Dibunuh Ibu Tiri, Sempat Dikunci di Luar Rumah Satu Malam & tidak Diberi Makan
mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Publik Kalimantan Barat digegerkan dengan kasus kematian Ahmad Nizam, bocah laki - laki 6 tahun di Pontianak yang diduga tewas ditangan Ibu Tirinya berinisial IF di jalan Purnama 7, Kota Pontianak.
Jasad Ahmad Nizam ditemukan tak bernyawa di sebalah rumahnya, dimana korban ditemukan dalam posisi di dalam karung dan diisi sampah pada kamis 23 Agustus 2024 malam.
Berdasarkan pemeriksaan Polisi terhadap IF, terkuak bahwa korban sempat dikunci diluar rumah dalam keadaan hujan deras semalaman dan tidak diberi makan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan IF selaku ibu tiri korban.
• Kepala Sekolah dan Wali Kelas Ahmad Nizam Ungkap Korban Sempat Izin Sakit Selama 2 Hari
Berdasarkan pemeriksaan, IF mengaku bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, sepulang sekolah ia sempat memarahi korban, lalu dalam keadaan hujan deras, IF mengunci korban di halaman belakang rumah dan tidak membolehkan masuk rumah serta tidak diberi makan.
Selama semalaman, IF membiarkan korban berada di luar rumah. Keesokan harinya pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, IF melihat korban di halaman belakang rumah dalam keadaan lemas
Lalu, IF membawa masuk korban ke dalam rumah dan menyuruh korban untuk mandi.
"Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi," ungkap Petit.
Lalu, Saat itu korban sempat dimandikan oleh pelaku dan setelah mandi korban disuruh duduk di ruang depan TV, namun karena merasa lemas, korban mencoba untuk berbaring di tempat tersebut.
Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku tetap tidak memberinya makan dan hanya memberi minum kepada korban sambil memarahi korban.
Berlanjut hingga sore hari setelah waktu sholat Ashar, korban dikatakan IF semakin lemas.
Lalu IF meninggalkan korban di ruang TV untuk menyusui dan menidurkan anak kandungnya yang masih bayi.
Setelah menidurkan anak kedua, pelaku keluar kamar dan melihat korban sudah susah bernafas.
Lalu IF mencoba memberikan bantuan pernafasan yaitu dengan cara meniup mulut dan menekan dada korban.
Setelah diberi nafas buatan, pelaku mengatakan bahwa korban kembali bernafas dengan teratur.
Namu selang beberapa menit kemudian, pelaku melihat korban kembali susah bernafas dengan ditandai oleh pernafasan yang tersengal-sengal.
Selanjutnya ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan bantuan pernafasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernafas lagi.
Sesaat kemudian pelaku melakukan pengecekan pada jantung korban dan benar bahwa detak jantung korban telah berhenti.
Setelah memastikan detak jantung korban berhenti dan korban juga tidak bergerak sama sekali, IF mengalami kepanikan dengan berjalan keluar masuk area ruang TV dan halaman belakang rumah.
"Saat IF menyeret korban ke halaman belakang rumah dekat kompor dan mencari plastik sampah. Lalu setelah mendapatkan palstik dan karung, IF langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain," ungkap Petit.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.