Kecelakaan Kerja di PT BAI

Perihal Kecelakaan Kerja PT BAI Mempawah, Herman Hofi: Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

"Namun sangat disayangkan korporasi belum mampu merubah pola pikir akan pentingnya menciptakan suatu kondisi buruh yang aman dan nyaman," kesalnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar. 

Pada kecelakaan kerja tersebut, Irhamsyah dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di Aceh kampung halaman korban. Selanjutnya Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga selamat dan dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.

Kemudian kecelakaan kerja kedua pada 12 Agustus, yakni ada satu orang pengawas yang terlindas excavator dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved