Kecelakaan Kerja di PT BAI
Perihal Kecelakaan Kerja PT BAI Mempawah, Herman Hofi: Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
"Namun sangat disayangkan korporasi belum mampu merubah pola pikir akan pentingnya menciptakan suatu kondisi buruh yang aman dan nyaman," kesalnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar.
Pada kecelakaan kerja tersebut, Irhamsyah dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di Aceh kampung halaman korban. Selanjutnya Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga selamat dan dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.
Kemudian kecelakaan kerja kedua pada 12 Agustus, yakni ada satu orang pengawas yang terlindas excavator dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Kecelakaan Kerja
PT BAI
Herman Hofi Munawar
Sanksi Pidana
TribunBreakingNews
Running News
Mempawah
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 18 Agustus 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Kerja di PT BAI
Korban Kecelakaan Kerja PT BAI Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan Direktur RSUD dr Rubini |
![]() |
---|
Dua Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, PT BAI Mempawah Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Satu Pekerja Proyek PT BAI Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Dua Pekerja Proyek Smelter PT BAI Mempawah Alami Kecelakaan Kerja, Satu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Babak Baru Kecelakaan Kerja di Areal Proyek SGAR PT BAI, Polres Mempawah Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.