Kecelakaan Kerja di PT BAI

Perihal Kecelakaan Kerja PT BAI Mempawah, Herman Hofi: Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

"Namun sangat disayangkan korporasi belum mampu merubah pola pikir akan pentingnya menciptakan suatu kondisi buruh yang aman dan nyaman," kesalnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, meminta Disnakertrans Provinsi Kalbar harus memastikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di PT BAI, apakah sesuai prosedur yang telah diamanahkan perundang-undangan atau tidak.

Terutama, PP Nomor 50 Tahun 2012, tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3), serta peraturan lainnya.

Hal ini menyusul hasil investigasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar di PT BAI hingga saat ini belum diungkap ke publik.

"Apabila hasil investigasi ternyata perusahan lalai maka dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 183 sampai 189 perusahan bisa dikenakan sanksi pidana penjara, kurungan dan denda," tegas Herman Hofi ketika dikonfirmasi, Minggu 18 Agustus 2024 pagi.

Selain itu kata Hofi, pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah jelas menekankan pentingnya perlindungan K3 sebagai hak dasar atau basic rights bagi pekerja yang dijamin konstitusi.

"Namun sangat disayangkan korporasi belum mampu merubah pola pikir akan pentingnya menciptakan suatu kondisi buruh yang aman dan nyaman," kesalnya.

Pengamat Hukum Minta Disnakertrans Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja PT BAI ke Publik

Selanjutnya, pada Pasal 59 KUHP jelas Hofi, kelalaian dalam penerapan management keselamatan kerja dikenakan pada personal yang bertanggung jawab terhadap MK3 untuk dan atas nama korporasi.

"Selain pidana atas kelalaian, perusahan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif," tegas Hofi.

Hofi mengakui, perihal kecelakaan kerja bisa terjadi karena kelalaian tenaga kerja itu sendiri, faktor lingkungan, dan faktor peralatan.

Oleh karena itu dibentuk Undang-Undang keselamatan kerja jelas Hofi, untuk meminimalkan dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja.

"Kelalaian yang dilakukan kaitannya dengan kecelakaan kerja sendiri memiliki pengertian bahkan sanksi yang berbeda dengan kelalaian yang diatur dalam KUHP," tegas Hofi.

"Maka, permasalahan dalam tindak pidana kecelakaan kerja adalah pihak yang menjadi subyek dari tindak pidana tersebut. Pada Pasal 359 KUHP bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana 5 tahun," lanjut Hofi menambahkan.

Diberitakan sebelumya, terdapat dua kecelakaan kerja dalam waktu yang berdekatan, yakni pertama terjadi pada 4 Agustus, dan kecelakaan kerja kedua terjadi pada 12 Agustus 2024.

Kecelakaan kerja pertama pada 4 Agustus ialah, ada dua pekerja tertimbun tanah saat pengerjaan penggalian lobang untuk pemasangan pipa menggunakan alat berat.

Dua pekerja tersebut yakni Irhamsyah (26) warga Desa Seuneubok Cina Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Serta korban satunya lagi bernama Tanjung Rianto Parnigotan Sinaga (46) warga Tangerang Provinsi Banten.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved