Berita Viral
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun
Syarat melakukan pencairan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun selengkapnya cek disini.
Syarat pencairan JHT saat masih aktif bekerja
Saat ini, pencairan JHT saat masih aktif bekerja itu hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) atau situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
"Yang membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ungkap Oni.
Berikut syarat mencairkan sebagian JHT 10 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika dicairkan jarak pencairan lebih dari dua tahun.
Khusus pencairan JHT 30 persen guna keperluan kepemilikan rumah secara tunai, berikut syarat-syarat yang perlu dilengkapi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP jika ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta.
Sementara itu, jika pencairan bertujuan untuk mengambil rumah secara kredit, syaratnya mencakup:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.