Berita Viral
Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang
Kendaraan telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.
"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan telat membayar pajak dapat ditilang, karena syarat sah beroperasi STNK jika ada pengesahan setiap tahun," kata Alfian, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Rabu.
Mengenai nominal denda penilangan, Yuli menambahkan, besarannya tergantung pada putusan pengadilan.
"Kalau jumlah denda tergantung hakim, kadang juga beda besaran dendanya," kata dia.
Denda telat bayar pajak kendaraan Dikutip dari Kompas.com (11/7/2024), pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua dua dan empat. Untuk roda dua atau sepeda motor akan dikenakan Rp 32.000 dan roda empat atau mobil Rp 100.000. Berikut rumusan penghitungan denda telat bayar pajak tahunan:
Sebagai contoh, pemilik sepeda motor terlambat bayar pajak selama 2 bulan.
Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000. Maka, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 10.416] + Rp 32.000 = Rp 42.416
Jadi, ketika pemilik sepeda motor telat bayar pajak selama 2 bulan, maka nominal denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 42.416.
Kendati begitu, setiap daerah memiliki aturan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Misalnya untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan bayar pajak akan dikenakan sebesar 2 persen setiap bulannya.
• Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini
Sementara, denda maksimal keterlambatan pajak kendaraan adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan besar total denda 48 persen.
Apabila demikian, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak di Kantor Samsat induk dan tidak bisa melalui gerai atau online.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.