Berita Viral

Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang

Kendaraan telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Medan
Ilustrasi. Seorang pengendara sedang diperiksa polisi lalu lintas terkait kelengkapan. Simak Aturan Razia Kendaraan Terbaru Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan razia kendaraan terbaru 2024 lengkap sanksi dan denda, kini kendaraan mati pajak bakal langsung kena tilang.

Dalam aturan terbaru, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.

Nah, untuk saat ini kendaraan yang telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.

Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya

Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.

Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?

Simak penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pengendara yang telat membayar pajak, tapi STNK-nya masih berlaku akan dikenai tilang

Sebab, meski belum mati, STNK bisa menjadi tidak sah ketika belum membayar pajak.

"Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karna STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak" jelas Yuli, Rabu 14 Agustus 2024.

Senada dengan Yuli, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Aldian Nurrizal menerangkan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan telat membayar pajak dapat ditilang, karena syarat sah beroperasi STNK jika ada pengesahan setiap tahun," kata Alfian, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Rabu.

Mengenai nominal denda penilangan, Yuli menambahkan, besarannya tergantung pada putusan pengadilan.

"Kalau jumlah denda tergantung hakim, kadang juga beda besaran dendanya," kata dia.

Denda telat bayar pajak kendaraan Dikutip dari Kompas.com (11/7/2024), pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua dua dan empat. Untuk roda dua atau sepeda motor akan dikenakan Rp 32.000 dan roda empat atau mobil Rp 100.000. Berikut rumusan penghitungan denda telat bayar pajak tahunan:

Sebagai contoh, pemilik sepeda motor terlambat bayar pajak selama 2 bulan.

Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000. Maka, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 10.416] + Rp 32.000 = Rp 42.416

Jadi, ketika pemilik sepeda motor telat bayar pajak selama 2 bulan, maka nominal denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 42.416.

Kendati begitu, setiap daerah memiliki aturan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Misalnya untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan bayar pajak akan dikenakan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini

Sementara, denda maksimal keterlambatan pajak kendaraan adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan besar total denda 48 persen.

Apabila demikian, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak di Kantor Samsat induk dan tidak bisa melalui gerai atau online.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved