Berita Viral

Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini

Dipermudah, aturan gadai sertifikat tanah langsung di Pegadaian lengkap tarif biaya terbaru hingga syarat dan caranya cek dulu disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase plank Kantor Pegadaian dan sertifikat tanah. Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dipermudah, aturan gadai sertifikat tanah langsung di Pegadaian lengkap tarif biaya terbaru hingga syarat dan caranya cek dulu disini.

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Syarat dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian pun cukup mudah, bahkan dapat langsung cair pada hari yang sama saat mengajukan permohonan pinjaman.

Diketahui, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang dapat dikonversi menjadi uang tunai melalui perusahaan BUMN ini.

Namun, sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan utang adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini

Berikut informasi syarat, biaya, sampai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Dilansir dari laman Pegadaian, Senin (24/6/2024), pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah.

Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, atau petani.

Masyarakat yang berniat menggadaikan sertifikat tanah miliknya harus memenuhi sejumlah syarat, meliputi:

- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad

- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB

- Fotokopi surat nikah atau cerai

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved