Berita Viral
Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang
Kendaraan telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan razia kendaraan terbaru 2024 lengkap sanksi dan denda, kini kendaraan mati pajak bakal langsung kena tilang.
Dalam aturan terbaru, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.
Nah, untuk saat ini kendaraan yang telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
• Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya
Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?
Simak penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pengendara yang telat membayar pajak, tapi STNK-nya masih berlaku akan dikenai tilang.
Sebab, meski belum mati, STNK bisa menjadi tidak sah ketika belum membayar pajak.
"Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karna STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak" jelas Yuli, Rabu 14 Agustus 2024.
Senada dengan Yuli, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Aldian Nurrizal menerangkan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.