Public Service

5 Cara Cek KK, Sekarang Bisa Online di Disdukcapil Untuk Mengetahui NKK Telah Terdaftar

Satu diantaranya adalah layanan pengecekan Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara online yang terdaftar atau tidak. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
5 cara cek NKK online- Adapun cek NKK online bertujuan untuk mengetahui apakah dokumen ini sudah terdaftar, berstatus valid atau aktif, Dengan adanya pelayanan secara online pemerintah sudah menyediakan memudahkan masyarakatnya dalam mengecek KK tanpa harus repot-repot pergi ke Dukcapil. 

Berikut cara cek nomor KK melalui WhatsApp Dukcapil:

Simpan nomor Ditjen Dukcapil di kontak WhatsApp Anda (0811 800 5373).

Kirim pesan dengan format: Nama Lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan pengecekan KK.

Tunggu respon dari admin yang akan memberikan informasi terkait nomor KK Anda.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online Lewat HP, Ikuti Langkah Ini Tanpa Perlu Ke Dukcapil!

3. Melalui Media Sosial

Media sosial resmi Dukcapil di Facebook, Twitter, dan Instagram juga bisa digunakan untuk mengecek status nomor KK. 

Cari akun resmi Ditjen Dukcapil di platform media sosial yang Anda gunakan:

Kirim pesan atau Direct Message (DM) ke akun tersebut dengan mencantumkan informasi yang diperlukan seperti 

Nama Lengkap, NIK, dan tujuan pengecekan KK.

Tunggu balasan dari admin yang akan memberikan informasi yang Anda butuhkan.

4. Melalui Email
 
Anda juga bisa mengecek status nomor KK melalui email Disdukcapil tempat tinggal Anda. Umumnya, Anda dapat melakukan pengecekan melalui email dengan cara:

Kirim email ke alamat Disdukcapil setempat dengan subjek “Cek Status Lengkap KK”.

Di dalam email, sertakan informasi berikut: Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat email aktif serta jelaskan maksud dan tujuan pengecekan KK.

Tunggu balasan email dari pihak Disdukcapil dalam waktu 1×24 jam.

Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Secara Online? Jika Ada Pemisahan Anggota Dalam Satu KK

5. Lewat Hotline Dukcapil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved