DPRD Kota Pontianak

DPRD Pontianak Tegas Menolak Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

"Saya tidak setuju dengan PP tersebut khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan (penyediaan alat kontrasepsi) sebagai bagian dari pelayanan keseh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Anggota DPRD Pontianak, Husin saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Senin 29 Juli 2024. Husin menyampaikan tanggapannya tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Pontianak, Husin menyampaikan tanggapannya tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ini ia mengaku sangat tidak setuju terutama pada pasal 103 tentang penyediaan alat kontrasepsi di usia sekolah dan remaja.

"Saya tidak setuju dengan PP tersebut khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan (penyediaan alat kontrasepsi) sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 11 Agustus 2024.

Golkar Sudah Siapkan Kader Terbaiknya untuk Dampingi Sutarmidji di Pilkada 2024

Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

"Tentu yang kita khawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja ini akan dianggap sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, jelas ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap agak pemerintah dapat mengkaji kembali terkait peraturan tersebut, agar dapat melihatnya dari nilai keagamaan dan moral anak. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved