DPRD Kota Pontianak
DPRD Pontianak Tegas Menolak Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah
"Saya tidak setuju dengan PP tersebut khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan (penyediaan alat kontrasepsi) sebagai bagian dari pelayanan keseh
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Pontianak, Husin menyampaikan tanggapannya tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ini ia mengaku sangat tidak setuju terutama pada pasal 103 tentang penyediaan alat kontrasepsi di usia sekolah dan remaja.
"Saya tidak setuju dengan PP tersebut khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan (penyediaan alat kontrasepsi) sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 11 Agustus 2024.
• Golkar Sudah Siapkan Kader Terbaiknya untuk Dampingi Sutarmidji di Pilkada 2024
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.
"Tentu yang kita khawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja ini akan dianggap sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, jelas ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral," imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap agak pemerintah dapat mengkaji kembali terkait peraturan tersebut, agar dapat melihatnya dari nilai keagamaan dan moral anak. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg, Anggota DPRD Husin : Jika Masih Kedapatan Izinnya Dicabut Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.