Public Service
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Opsi Pembayaran Lain Dari Pemerintah Lewat Bantuan Iuran
BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.
BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI(Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah opsi lain bagi Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dan tidak mampu membayar iuran sendiri. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bukan PBI adalah Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan membayar iuran sendiri.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan pada tanggal 10 tiap bulannya.
• Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini
Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.
Tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, serta untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.
Adapun cara Cek Denda BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
* Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
* Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
* Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
* Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
* Klik “Cek” untuk melihat denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan.
• Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans
Melalui WhatsApp
* Buka aplikasi Whatsapp
* Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165
* Pilih opsi Cek Status Pembayaran
* Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan kalian
* Lalu tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan yang berisi rincian tentang tagihan dan denda kalian.
Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar pemerintah
Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).
Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.
Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.
Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu.
Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :
1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.
3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.
4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.
5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.
6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.
7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut
8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.
9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.
Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.
Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.
Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.
Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerima-bantuan-sosial-BPJS-Kesehatan-dan-tarif-iuran-pada-bulan-Agustus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.