Berita Viral

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Kartu BPJS Kesehatan dan SKCK. Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.

Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis 1 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky, melalui keterangan tertulis pada Kamis 1 Agustus 2024.

Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti

Sebelumnya persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).

Alasan kepesertaan JKN jadi syarat buat SKCK

Rizzky mengungkapkan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK.

Untuk itu, Rizzky melanjutkan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN.

Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," jelasnya.

Telah diuji coba di enam Polres

Sebelum meresmikan kepesertaan JKN sebagai syarat baru pembuatan SKCK, Rizzky menuturkan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Adapun polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved