Public Service

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan SKCK-Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Jika belum aktif, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi ulang.

Siapkan Dokumen Persyaratan:

Selain KTP dan KK, siapkan juga kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

Datang ke Kantor Kepolisian:

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Beberapa kantor kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses.

Persiapkan Dokumen dengan Lengkap dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal saat mengurus SKCK. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved