Public Service
Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!
Terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Jika belum aktif, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi ulang.
Siapkan Dokumen Persyaratan:
Selain KTP dan KK, siapkan juga kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.
Datang ke Kantor Kepolisian:
Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Beberapa kantor kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.
Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses.
Persiapkan Dokumen dengan Lengkap dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal saat mengurus SKCK. (*)
Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.