Public Service

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan SKCK-Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK, diharapkan bisa meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan, sehingga cakupan jaminan kesehatan nasional semakin luas.

* Menjamin Ketersediaan Data:

Data kepesertaan BPJS Kesehatan dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam proses pembuatan SKCK, sehingga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut.

Dampak Kebijakan Baru Kebijakan ini tentu membawa sejumlah dampak, baik positif maupun negatif.

* Dampak Positif:

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Memperkuat sistem data kependudukan.

* Dampak Negatif:

Menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang belum mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Potensi terjadinya penumpukan antrian di kantor BPJS Kesehatan. Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan:

Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved